Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula pada periode 2015-2016. Selasa 29 Oktober 2024
Dua tersangka tersebut adalah eks Menteri Perdagangan Tom Lembong (TTL) dan Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS dengan nomor Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2023.
Rincian Kasus dan Dugaan Pelanggaran
Pada tahun 2015, hasil Rapat Koordinasi antar Kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. Namun, TTL, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu, justru memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Penerbitan izin ini tidak melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait dan tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pada 28 Desember 2015, rapat di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa Indonesia mengalami kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton. Untuk mengatasi situasi ini, pada Januari 2016, TTL menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula melalui impor GKM, yang seharusnya hanya dapat dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan yang berlaku.
Keterlibatan dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam kasus ini, CS, sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan staf untuk bertemu dengan delapan perusahaan gula swasta guna membahas kerja sama impor dan pengolahan GKM. Meskipun tugas impor gula seharusnya dilakukan oleh PT PPI sebagai BUMN, izin impor diberikan kepada perusahaan swasta. Bahkan, gula yang diimpor dijual ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp13.000/kg.
Kerugian Negara dan Tindakan Penahanan
Akibat praktik yang diduga merugikan negara tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 miliar, yang seharusnya menjadi pendapatan negara melalui BUMN. Untuk menindaklanjuti proses hukum, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Salemba—TTL di Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS di Cabang Kejaksaan Agung, dengan masa tahanan awal selama 20 hari.
Pelanggaran Hukum
TTL dan CS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Penulis : mz
Editor : Redaksi
Social Footer