Bongkar Merdeka.com | Jakarta
Kamis, Pada Tgl 3 Oktober 2024, acara di selenggarakan di Grand Slipi Tower, RT 1, RW, 4, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jakarta 11480. Dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Adapun Narasumber yang hadir:
•Dr.Dahlan S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat
•Hendri Antoro S.Ag., S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
•Kombes Pol. S.Syahduddi SIK., M.Si., Kapolres Metro Jakarta Barat
•Janny Erika S.H., S.Kep., Ners, M.Kes., CBMT, Advokat DPC PERADI Jakarta Barat
Moderator:
1. Evie Khatarina S.H., M.Hum. (Sekretaris PBH PERADI Jakarta Barat)
2. Dwi Ratih Kiaraningsih (Kementerian Sosial Republik IndonesÃa)
Hadir pada acara Diskusi tersebut Bapak Mohammad Ilham S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Bapak Ilham mengatakan: "Tema Diskusi hari ini adalah Tantangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Proses Peradilan Anak. Jadi pengertian anak sudah diatur dalam Undang-Undang No.11
Tahun n 2012 tentang PPA. Anak yang berkonflik dengan hukum. Yang disebut anak adalah anak yang sudah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang sudah melakukan tindak pidana. Adapun tujuan dari PPA ini adalah untuk mendidik serta memperbaiki kembali sikap perilaku anak sehingga diharapkan anak bisa berubah, dan meninggalkan perilaku-perilaku yang tidak baik."
"Adapun dasar penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penuntutan kepada siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukum dengan melibatkan perkara yang berwenang diadili. Adapun dasar Jaksa melakukan penuntutan dalam bidang pidana Jaksa mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan. Kalau dalam pidana khusus, Jaksa berwenang dalam penyidikan, penuntutan dan selanjutnya melimpahkan ke pengadilan. Dasar Jaksa melakukan penuntutan terhadap anak dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan berdasarkan keputusan Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung," ujarnya
"Selanjutnya kewajiban kami sebagai PPA ini telah termaktub pada pasal 42 ayat 1. Penuntut Umum wajib mengupayakan Legasi setelah menerima berkas perkara dari penyidik selama 7 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik. Apabila legasi ini gagal, kami berkewajiban lagi menawarkan diversi kepada anak. Diproses pengadilan hakim berkewajiban menawarkan diversi kembali. Diversi itu sendiri adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.
Selain berwenang melakukan penuntutan, kejaksaan juga berwenang untuk menyiapkan jaksa dan tenaga administratif disetiap kantor kejaksaan. Jadi dikantor kejaksaan mungkin lebih banyak stafnya daripada jaksanya. Karena kalo kebanyakan jaksanya kita kerepotan untuk menyiapkan semua administrasinya dipersidangan. Selanjutnya ada juga yang menyediakan uang untuk kebutuhan khusus. Mengadakan diskusi secara rutin, menyusun panduan atau pedoman, peredaran, dan sebagainya.
Kemudian penanganan perkara anak membutuhkan perhatian yang sangat khusus, dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, keputusan, karena proses tersebut mementingkan keputusan yang terbaik dari anak. Nah inilah yang menjadi permasalahan sesungguhnya", katanya.
Penahanan terhadap anak
1. Penahanan oleh penyidik, paling lama 7 hari, dan dapat diperpanjang oleh kami penuntut umum selama 8 hari.
2. Perkara dewasa perkara pada umumnya, penyidik bisa menahan selama 20 hari, diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari.
Kemudian dari penahanan anak untuk perkara anak 5 hari, dapat diperpanjang oleh Hakim selama 5 hari lagi.
Jadi secara garis besar, kami penuntut umum hanya bisa menahan anak selama 10 hari dengan intensitas pekerjaan yang lumayan, dan kamipun dikejar oleh waktu.
Untuk penahanan dari Hakim, hakim berwenang menahan selama 10 hari, kemudian diperpanjang selama 15 hari oleh ketua Pengadilan Negeri.
Sedangkan untuk terdakwa dewasa normal ditahan 30 hari, dan diperpanjang selama 60 hari.
Adapun kendala faktor Internal dan External.
Untuk Internal yang paling sering terjadi di setiap Kejaksaan Negeri dimanaoun itu terjadinya proses bulak balik berkas perkara, antara Penuntut Umum dan Penyidik tidak pernah usai. Mengingat untuk penahanan perkara anak kita dikejar oleh waktu. Mungkin lebih baiknya Penyidik sebelum melimpahkan berkas perkara sebelum ke Penuntut Umum segera berkoordinasi mengingat waktu penahanan sangat mepet.
Adapun masalah Externalnya , Penyidik membatas dalam hal pengembalian berkas P19. BAP yang telah dikembalikan Penyidik kurang lengkap juga, makanya banyak waktu kebuang, bolak balik berkas, ganti BAP," tambahnya.
"Kesimpulannya:
1. Peran Jaksa dalam melakukan penuntutan anak yang melakukan tindak pidana memberi peran aktif dalam melakukan penuntutan
2. Tanggung jawab dalam melakukan penuntutan terhadap anak pelaku tindak pidana harus dilakukan dengan penanganan khusus, dan perhatian yang lebih, karena mengingat proses yang sangat mepet, dan memberi perhatian yang terbaik bagi anak," pungkasnya.
Penulis : eli
Editor : Redaksi
Social Footer