Bongkar News

Marak Mafia Tanah di Kota Depok, Aktifis Anti Korupsi Lapor KPK







Bongkar merdeka.com | Depok, 


Persoalan terkait pengadaan lahan untuk SMP Negeri Depok yang berada di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, seluas 4000 meter persegi kini memasuki babak baru, kasus tersebut telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua LSM Gelombang Depok, Cahyo P. Budiman mengatakan, lahan yang di beli pemerintah kota depok hanya 4.000 meter persegi dari total luas tanah 7.416 meter persegi. Sedangkan ahli waris Lie Peng Yang (Hendra atau Herawati, anak dari Lie Peng Yang) hanya mendapat ganti rugi dikisaran Rp. 1.000.000 s/d Rp.1.300.000 permeternya. Sedangkan, pengadaan lahan tersebut di anggarjan sebanyak 15 Miliar lebih untuk 4000 meter persegi.

” lahan yang di bayarkan pemerintah hanya kisaran di harga satu juta sampai satu juta tiga ratus per meter persegi ke ahli waris. Sedangkan sisa anggarannya kemana ?,” kata Cahyo kepada wartawan Selasa, 21/1/25, di kawasan Gran Depok City (GDC).

Ada angka sekitar 9 Miliar sampai 11 Miliar, lanjut Cahyo, dana anggaran dari Pokok Pikiran (POKIR) DPRD Depok untuk pergantian atas lahan yang nantinya akan dijadikan SMP Negeri Depok di duga di selewengkan. Sebab dari anggran 15 Miliar lebih, hanya mengeluarkan anggaran sekitar 5 Miliar untuk membeli tanah terrsebut.

” anggaran dari Pokir DPRD itu sekitar 15,166 Miliar dengan perencanaan pembelian lahan 4000 meter persegi dengan harga Rp. 3.791.500 per meternya. Sedangkan ahli waris hanya menjual Rp. 1.000.000 permeter. Berarti ada selisih 2.791.000 X 4000 meter, dan kalau di totalkan sekitar 9 Miliar sampai 11 Miliar Dana yang menyeleweng,” ucapnya.

Lebih jauh Cahyo mengatakan, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok harus menjelaskan pembelian bidang tanah 4000 meter persegi ke Titi Sumiati, yang juga mantan anggota DPRD Depok. Padahal, lahan tersebut memiliki ahli waris Hendra dan Herawati anak dari Lie Peng Yang.

“ada timbul kecurigaan dengan munculnya nama Titi Sumiati yang menerima pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut dari Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Depok, Dadan Rustandi. Padahal ahli waris tanah tersebut Lie Peng Yang atau anak nya Hendra dan Herawati,” ungkapnya.

Cahyo menduga, ada Mafia Tanah yang bermain di transaksi lahan tersebut demi meraup keuntungan pribadi atau sekelompok orang. Cahyo juga menilai sisa anggaran tersebut menjadi bancakan atau dibagi bagi. Bukan hanya itu, Cahyo juga menyebut ada unsur pimpinan dan disinyalir salah satu calon walikota juga menikmati hasil dana bancakan tersebut.

” uang itu yang kita duga mengalir jauh. Dana tersebut di Bancakan atau di bagi bagi salah satunnya diduga ada unsur pimpinan yang pasti dapat. Selain unsur pimpinan ada salah satu calon walikota yang diduga juga terima. Selain tentunya mafia tanah,” ungkap Cahyo.

Parahnya lagi, lahan yang akan di bangun SMP Negeri Depok tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang. Mulai dari tahapannya, peyerahannya, sampai peyerahan hasil. Sebab tanah tersebut berdiri di atas rawa yang dimana sangat beresiko jika di bangun gedung bertingkat atau sekolah.

Cahyo berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa maksimal dengan laporan temuan LSM Gelombang tentang pengadaan lahan tersebut.

“semoga KPK maksimal dalam hal ini. Harus ada yang di eksekusi, penjara, ditetapkan jadi tersangka,” pungkas Cahyo.

Dugaan tindak pidana korupsi ini telah dilaporkan ke KPK dengan nomor surat 002/lap/LSM -glmbg/B/1/2025. 

Penulis : tim
Editor    :  Redaksi

Type and hit Enter to search

Close